Pengertian pajak penghasilan menurut Mardiasmo
adalah sebagai berikut :
“Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam suatu tahun pajak”. (2003:105)
Sedangkan definisi pajak penghasilan
menurut Erly Suandy adalah sebagai berikut :
“Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahunpajak”. (2002:75)
Dari definisi-definisi diatas, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
subjek pajak atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak tersebut dalam
suatu tahun pajak. Atau pajak yang dikenakan dalam bagian tahun pajak apabila
kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar