Pengertian pajak penghasilan menurut Mardiasmo adalah sebagai berikut :
“Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak”. (2003:105)
Sedangkan definisi pajak penghasilan menurut Erly Suandy adalah sebagai berikut :
“Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun  pajak”. (2002:75)
Dari definisi-definisi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak tersebut dalam suatu tahun pajak. Atau pajak yang dikenakan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
 Selengkapnya, Download Here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SMS FREE

Pages

Powered By Blogger